banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar new
iklan PDAM Pemkot Makassar

PH Amirullah Arsyad : Kejari Jeneponto Terkesan Tendesisus Memaksaan Kasus Korupsi Tanpa Disertai Audit dari BPK/BPKP

waktu baca 1 menit
Amirullah Arsyad, SH Selaku Penasehat Hukum Tersangka (HB) dan (A).

Jeneponto, SuaraLidik.com – Penasihat Hukum tersangka dugaan Tipikor Rumah KAT Jeneponto mempertanyakan kenapa sampai sekarang audit dari BPK atau BPKP belum keluar.

Menurut Amirullah Arsyad, SH selaku penasihat hukum tersangka (HB) dan (A) mempertanyakan kenapa sampai sekarang hasil audit dugaan kerugian negara dari BPK dan BPKP belum juga rampung.

“Kami sangat khawatir Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak menggunakan hasil audit BPK dan BPKP sebagai rujukan penyidikannya,” ujar Amirullah Arsyad, Selasa (29/03/2022).

Jika memang demikian, kata Amirullah Arsyad, penyidikan Kejaksaaan Negeri Jeneponto terhadap tersangka (HB) dan (A) sudah tidak profesional lagi dan mengabaikan asas kehatian-hatian dan asas proporsional.

“Ini jelas merugikan hak-hak hukum klien kami, mengingat sampai saat ini belum ada kepastian hukum mengenai berapa dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami,” jelas Amirullah Arsyad.

Ia pun mengungkapkan, klien kami (HB) dan (A) saat ini dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik, sementara belum ada kepastian hukum. Setidaknya dari lembaga yang paling berkompeten menghitung dugaan kerugian negara yaitu BPK atau BPKP.

Selain itu, Amirullah Arsyad mempertanyakan, mengapa Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak terlebih dahulu menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan, mengapa kesannya begitu terburu-buru dan mengabaikan asas proporsional, asas kecermatan dan asas kehati-hatian.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi