Penyandang Masalah Kesejahteraan Anak dan Perempuan Menjadi Perhatian Utama Dinas Sosial Selayar
Lidik Selayar – Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tanadoang melakukan Rapat koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar. Senin (25/2/2017)
Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa unsur kemitraan LK3 antara lain Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (PPA) Polres Kep. Selayar, yang diwakili Bripka. Ulil Amri, Perwakilan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dahmal, serta masing – masing kepala bidang dan seksi lingkup dinas sosial kepulauan selayar, menghasilkan beberapa masukan terkait kegiatan LK3 terutama dalam hal pendampigan anak bermasalah hukum serta keluarga rawan sosial.
Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tanadoang Rahmat Adiwijaya mengatakan,”delapan puluh persen anak bermasalah hukum dan pernah mendapat pendampingan sosial oleh LK3 ataupun TKSK di kepulaun selayar berasal dari keluarga brokenhome ataupun korban perceraian.
Dalam pertemuan tersebut Salah satu hasil rapat bahwa kedepan LK3 akan berupaya agar lahir Memorendum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara LK3 bersama Pengadilan Agama terkait masalah perceraian.
Dengan harapannya agar tidak ada lagi perceraian yang diputuskan hakim sebelum melalui proses konseling di LK3 karena menurut rahmat (ketua LK3) perceraian dalam sebuah keluarga adalah keputusan paling akhir dan bukan jalan terbaik untuk mengatasi masalah karena yang menjadi korban akibat perbuatan tersebut adalah anak-anak dari suami istri yang bercerai tersebut. Hal ini tentu memicu timbulnya permasalahan sosial baru di kemudian hari. “Jelasnya
Ditempat yang sama kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Bripka. Ulil Amri juga memberikan masukan dan saran terutama dalam hal penanganan anak bermasalah hukum dimana seringkali anak yang telah mendapatkan status rehabilitasi tidak mendapatkan tempat dikarenakan belum adanya wadah untuk hal tersebut sementara untuk rehabilitasi anak ke makassar butuh biaya yang tidak sedikit.
Lanjutnya, harapan saya selaku penyidik, semoga kedepan ada wadah untuk rehabilitasi anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban diselayar ini dan sekaligus adanya tempat untuk sosialiasi serta data yang jelas terkait anak-anak yang rawan mendapatkan perlakukan kurang baik yang berpotensi menjadi pelaku apalagi korban kejahatan, termasuk didalamnya penangan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelas ulil berharap.
Terkait hal tersebut perwakilan TKSK Kec. Bontomatene, Dahmal, juga berharap bahwa dari semua harapan yang telah disampaikan baik PPA maupun LK3, mulai saat ini diperlukan perjuangan untuk melahirkan regulasi baik dalam bentuk perda, perbup atau lainnya
Tambahnha, mengenai perlindungan anak dan perempuan atau perlindungan saksi dan korban, sehingga penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) utamanya untuk anak dan perempuan dapat benar-benar terlaksana sesuai harapan semua pihak.”kata dahmal.
Menyikapi semua hal tersebut H. Rustam Nor selaku Kepala Dinas Sosial Kep. Selayar yang secara funsional merupakan pembina dari kelembagaan LK3 mengatakan “Permasalahan, terkait banyaknya keluarga rentan apalagi dari golongan anak dan perempuan yang perlu mendapatkan perhatian
ia menyarankan, agar semua pihak utamanya yang memegang fungsi peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dari Dinas Sosial sendiri, Organisasi sayap sosial dan ataupun dari SKPD lainnya agar bersama –sama mengatasi hal tersebut, karena menurut mantan Kepala Dinas ESDM Kep. Selayar ini penangulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah tanggung jawab kita semua meski secara tehnis sebagian besar ada di Dinas Sosial.
Namun demikian sebagai kepala Dinas yang baru menjabat kembali setelah terputus beberapa tahun lalu (2011) selama dua bulan terakhir, ia (H. Rustam Nor) siap menerima kritikan dan masukan yang membangun menyangkut pelayanan kesejahteraan sosial di masyarakat kep. Selayar kedepan agar lebih baik dan ia pun berjanji beberapa hal termasuk pembenahan pelayanan LK3, Wadah Rehabilitasi Anak Bermasalah Hukum
Penulis : Alif
Editor : Adhe