banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar new
banner DPRD Kota Makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Momen Hardiknas 2024, Puluhan Arsiparis Ahli Muda SMA, SMK dan SLB Meminta Penyetaraan TPP ke Pemprov Sulsel

waktu baca 4 menit

Makassar, SuaraLidik.com – Setiap tanggal 2 Mei, segenap rakyat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Di balik peringatan ini, terlukis kisah inspiratif dan memberikan motivasi kepada segenap masyarakat Indonesia.

Perjuangan gigih pahlawan pendidikan bernama Ki Hadjar Dewantara, telah mengantarkan segenap elemen bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan melalui pencerahan ilmu pengetahuan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pidato peringatan Hardiknas, Kamis 2 Mei 2024 mengajak seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan transformasi pendidikan melalui Gerakan Merdeka Belajar.

Di momen Hardiknas ini, seolah berbanding terbalik dengan yang dialami oleh Arsiparis Ahli Muda yang tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Pasalnya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jauh dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Sulsel.

Hal tersebut terungkap saat para Arsiparis Ahli Muda yang berjumlah 36 orang tersebut, menyampaikan aspirasinya di DPRD Sulsel, dan diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel, H. Ady Ansar, di Jalan Urip Sumoharjo No. 59 kota Makassar, Kamis (02/05/2024).

Perwakilan Arsiparis Ahli Muda, Yohana Leban Kabangga mengatakan, kami tentunya menginginkan penyetaraan tunjangan TPP Arsiparis seperti di OPD lainnya.

“Tugas dan tanggungjawab kami itu sama dengan yang ada di OPD lainnya, namun hak kami tidak sama. TPP yang kami terima itu hanya Rp 1 juta saja,” kesal Yohana.

Menurutnya, ketika Permendagri nomor 14 tahun 2023 ditegakkan, maka kami dari Arsiparis Ahli Muda itu bisa mendapatkan TPP lebih kurang Rp6 juta.

“Setelah pertemuan ini dengan anggota dewan H. Ady Ansar, tunjangan fungsional kami yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya yang melekat digaji sebanyak Rp800 ribu itu dapat dibayarkan,” keluhnya.

Lanjut Arsiparis SMA 20 Makassar itu, kalau menurut Permendagri nomor 14 tahun 2023, seharusnya kekurangan dari pembayaran tunjangan fungsional ini dibayarkan oleh negara.

“TPP Arsiparis yang turun secara drastis ini berlaku sejak bulan Januari 2024, dan besarannya itu hanya sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami adalah 9,” katanya.

Selain itu, Yohana menceritakan sejak tahun 2021 kami disetarakan. Nah, disitu itu kami belum berhak atas TPP itu. tetapi untuk tahun 2024, setelah dikeluarkan Permendagri nomor 14 tahun 2023 yang mengatur pemberhentian pembayaran tunjangan administrasi bagi pejabat fungsional yang disetarakan, maka seharusnya pada bulan Januari ini, TPP kami dibayarkan sebanyak Rp6 juta.

“Kami arsiparis penyetaraan sebanyak 179 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota pada SMA, SMK, dan SLB. Kami tidak menuntut TPP itu harus dibayarkan dari bulan Januari tahun 2024 hingga sekarang, tapi sesuaikan dululah sama keuangan daerah,” pungkas Yohana.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Sulsel, H. Ady Ansar yang berasal dari komisi E menuturkan, para Arsiparis ini dulunya merupakan Kasubag Tata Usaha (KTU) di SMA, SMK, dan SLB. Kemudian terbit moratorium penyederhanaan jabatan dari pemerintah.

“Nah, saat ini, KTU itu sudah dihapuskan, kemudian beralih ke sub koordinator khusus untuk tenaga non kependidikan penyelenggara ketatausahaan, kemudian disetarakan menjadi Arsiparis,” jelasnya.

Namun menurutnya, kami selaku anggota dewan itu tidak mengetahui secara detail terkait tuntutan mereka itu. Kami baru tahu setelah mereka datang membawa petisi terkait meminta kenaikan TPP dan tunjangan fungsional.

“Setelah saya menerima petisi tuntutan para Arsiparis itu, maka Insya Allah akan kami follow up pada raker minggu depan,” ujarnya.

Menurutnya, kalau memang aturannya ada dan belum terpenuhi, maka kami selaku anggota dewan akan minta ke Pemprov untuk segera merealisasikan tuntutan Arsiparis tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, A Ibrahim mengatakan, terkait tuntutan TPP dan tunjangan fungsional Arsiparis ini tinggal menunggu keputusan saja, karena ini merupakan hak dari Arsiparis tersebut.

Menurutnya, Arsiparis itu merupakan perubahan baru, dirinya pun mengaku pernah mengalami hal tersebut.

“Saya kan dari Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum jadi Sekretaris di Disdik Sulsel. Jadi sedikit banyaknya tahu mengenai hal ini,” katanya sembari tersenyum.

Apa yang telah dilakukan oleh para Arsiparis ini, sudah benar, yaitu ke rumah rakyat ini. Menurutnya, ketika sudah ada petisi yang diberikan kepada kami, maka Insya Allah pasti akan kami perjuangkan.

“Di momen Hardiknas ini kami pun berharap, ada kritikan yang membangun dari masyarakat untuk menjadikan pendidikan di Sulawesi Selatan yang sama-sama kita cintai ini menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi