iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Mendukung Program Pemerintah, Lurah Jongaya Lakukan Gerakan Sentuh Hati Untuk Himbau Warganya Membuang Sampah di Malam Hari

waktu baca 2 menit
Menindak Lanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar, Lurah Jongaya Muh. Zulkifli Ghozali, S.Sos, Didampingi Komunitas Kerabat Jongaya dan Lepping Comunity, Mengunjungi Warga di Kompleks Lepping, Jalan Muh. Tahir Kota Makassar, Untuk Menghimbau Warga Membuang Sampah di Malam Hari, Rabu (12/01/2022).

Makassar, SuaraLidik.com – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Kota Makassar, mengenai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, maka Lurah Jongaya Muh. Zulkifli Ghozali, S.Sos, didampingi Komunitas Kerabat Jongaya dan Lepping Comunity mengunjungi warga di Kompleks Lepping, Jalan Muh. Tahir, untuk menghimbau masyarakat untuk membuang sampah di malam hari, Rabu (12/01/2022).

Menurut Lurah Jongaya, Muh. Zulkifli Ghozali mengatakan, dengan adanya Surat Edaran dari Pemerintah Kota Makassar, maka kami dari Kelurahan Jongaya mendukung penuh dan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut kepada warga, dengan melakukan Gerakan Sentuh Hati.

“Kami dari pemerintah Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate dan didampingi oleh Komunitas Kerabat Jongaya dan Lepping Comunity, terjun langsung menghimbau warga agar membuang sampah di malam hari mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita,” jelas Muh. Zulkifli kepada awak Media Suara Lidik.

Dimana dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar, Muh. Zulkifli menjelaskan terdapat 5 point, diantaranya :

  1. Jadwal pembuangan sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga dan penyisiran jalan utama dan poros oleh armada kebersihan (Mobil Tongkang dan Tangkasa) mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.
  2. Setiap warga masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya (Sampah organik, anorganik dan limbah bahan berbahaya/beracun pada sumbernya).
  3. Menyiadakan tempat sampah terpilah (Minimal sampah organik/basah dan sampah anorganik/kering) pada setiap rumah, bangunan lokasi usaha, atau perkantoran masing-masing.
  4. Sampah yang telah terpilah (Organik atau Anorganik) disimpan pada tempatnya atau digantung pada tempat yang tidak mudah dijangkau oleh binatang (Kucing/Anjing).
  5. Apabila ditemukan membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya, maka akan dikenakan “sanksi/denda” sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi