Masa Lapor Pajak 2023 Telah Dibuka, DJP Ingatkan WP Perhatikan Batas Waktu
DJP Kemenkeu Kirim Email Blast: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP 31 Maret, Badan 30 April
SUARALIDIK.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka masa lapor pajak tahun 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan.
Hingga tanggal 8 Januari 2024, sebanyak 219.593 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, terdiri dari 208.997 WP Orang Pribadi dan 10.596 WP Badan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah aktif melaporkan SPT Tahunan.
“Sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari OP 208.997, WP Badan 10.596. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan bahkan baru tanggal 8 Januari,” ujarnya kepada media pada Senin, 29 Januari 2024.
Dwi Astuti juga mengungkapkan bahwa DJP akan mengirimkan email blast kepada para Wajib Pajak untuk mengingatkan batas waktu pelaporan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024.
“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” jelasnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembaruan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan validasi sebelum melaporkan SPT Tahunan 2023.
“Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik,” tambahnya.
SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***