LIDIK PRO Maros Laporkan Dugaan Pungli di SMA 7 Mallawa
Laporan Pungli di SMA 7 Mallawa, Potongan Dana Bantuan PIP untuk Transport dan Makan
SUARALIDIK.com, MAROS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Maros (Lidik Pro Maros) Ismar, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA 7 Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/06/2024).
Dalam laporan tersebut, Ismar mengungkapkan dugaan kronologis terjadinya pungli terhadap 75 siswa penerima bantuan PIP. Setiap siswa menerima bantuan senilai Rp1,8 juta yang dicairkan langsung ke rekening masing-masing melalui bank BNI.
Namun, siswa yang belum memiliki rekening di Bank BNI diharuskan membuka rekening baru dengan surat keterangan dari pihak sekolah.
Dugaan pungli melibatkan oknum staf tata usaha berinisial A.S, yang diduga membebankan potongan sebesar Rp200.000 per siswa dengan alasan untuk mempercepat pencairan bantuan dan menutupi biaya transportasi serta makan siswa saat membuka rekening di Maros.
Bahkan, siswa yang menggunakan kendaraan pribadi tetap dikenakan biaya Rp150.000 per siswa.
Beberapa siswa yang menolak membayar biaya tersebut dilaporkan mengalami kesulitan dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah, yang merupakan syarat pembukaan rekening di bank BNI untuk menerima bantuan PIP.
Selain itu, beberapa siswa dan orang tua merasa dipersulit dan diskriminasi oleh pihak sekolah. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Cabang Maros.
Lebih lanjut, buku rekening siswa yang pengurusannya melalui A.S diduga dikuasai oleh A.S dan tidak diberikan kepada siswa atau orang tua siswa.
Pihak sekolah, melalui kepala sekolah, membenarkan tindakan stafnya dengan alasan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya transport dan makan atas permintaan siswa dan orang tuanya sendiri.
Jika dihitung total biaya yang terkumpul, sebesar Rp15 juta, sangat tidak masuk akal hanya untuk biaya makan dan transport.
Ekspektasi besar masyarakat terhadap unit atau satgas anti pungli yang dibentuk pemerintah untuk memberantas perilaku seperti ini seharusnya sudah berada di lapangan untuk mendengarkan keluhan warga.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLh) Cabang Dinas Wilayah 1 Maros dan Makassar, Hamran, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (12/06/2024), menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah, baik SMK, SMA, maupun SLB, untuk tidak memotong dana bantuan PIP sepeser pun.
“Kasihanilah anak-anak kita, kalau dipotong dananya, itu tidak dibenarkan,” jelasnya, seraya menyesalkan kejadian di SMA 7 Mallawa.
Ismar menghimbau kepada Kejaksaan Negeri Maros untuk memanggil, memeriksa, dan menindak kepala sekolah SMA 7 Mallawa beserta staf tata usaha yang terlibat dalam dugaan kasus pungli tersebut. ***