Gelar Sosialisasi, Galmerrya Kondorura Berikan Pemahaman Warga Tentang Pengelolaan Rumah Kos
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Galmerrya Kondorura, menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos, di Hotel Harper Makassar, Sabtu (18/11/2023).
Merry sapaannya mengatakan, sosialiasi perda ini merupakan salah satu program kegaiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap perda dan peraturan di Makassar harus diketahui masyarakat.
“Nah kita ingin menyampaikan bahwa perda rumah kos itu ada. Dan ternyata tadi ada juga warga yang belum tahu, padahal sudah sepuluh tahun perda ini dibuat,” ujarnya.
Lanjut Politisi PDIP itu memaparkan tentang perda rumah kos agar betul dipahami, baik itu penghuni maupun pemilik rumah kos sendiri.
“Saya kira kita sependapat dengan saran salah satu peserta sosper tadi, misalnya soal keamanan. Perlu ada dalam naskah perda tentang CCTV. Menurut kami ini memang sangat penting,” jelasnya.
Hal lain mengenai perda rumah kos adalah juga perlu dilakukan duduk bersama antara Lurah, Ketua RT dan RW untuk saling sinergi dalam pengelolaan rumah kos tersebut.
Sementara itu, narasumber Dr. Lisma Limentuk, SH, MH selaku praktisi hukum mengatakan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan rumah kos.
“Kalau sejak awal izin rumah kos di RT/RW baik, saya yakin tidak akan ada kegaduhan yang terjadi nanti. Inilah pentingnya peran mereka,” jelasnya.
Semua harus saling memahami dan bagaimana menaati aturan dan tata tertib rumah kos, terutama adat istiadat dan etika.
Hal lain disampaikan Kabag Persidangan DPRD Makassar, Ikhsan menegaskan kembali ke pemilik atau pengelola rumah kos dan penghuni tersebut untuk tertib menaati aturan. Jika tidak tentu sangat bertentangan apalagi ditengah masyarakat.
“Rumah kos harus ada kesepakatan aturan yang wajib dijalankan, jika tidak pasti akan menjadi persoalan dimasyarakat,” pungkasnya.(*)