Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Diborgol, Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar
JAKARTA, SUARALIDIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Eko yang juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, diduga menerima gratifikasi selama periode 2009-2023.
KPK menduga bahwa Eko memanfaatkan jabatan-jabatannya untuk menerima dana suap dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran gratifikasi tersebut disinyalir masuk melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama keluarga atau perusahaan terafiliasi dengan Eko.
Perusahaan yang terlibat dalam transaksi gratifikasi tersebut diketahui bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
“Penerimaan gratifikasi berlangsung hingga tahun 2023, mencapai total sekitar Rp 18 miliar. KPK akan terus menyelidiki aliran uang ini serta kemungkinan adanya tindak pidana lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 malam.
Eko Darmanto, yang telah mengundang perhatian publik karena sering memamerkan harta kekayaannya, resmi ditahan mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. ***