iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Ijazah, Lidik Pro Minta Kadisdik Sulsel Copot Kepala SMAN 11 Makassar

waktu baca 2 menit

Makassar, SuaraLidik.com – Beredar video Pungutan Liar (Pungli) pengambilan ijazah siswa kelas XII di SMAN 11 Makassar.

Dimana dalam video yang berdurasi 6 menit 11 detik, nampak siswi SMAN 11 Makassar dimintaki uang sebesar Rp50.000 oleh salah satu oknum gurunya untuk pengambilan ijazahnya.

Dalam pembicaraan salah satu oknum guru di video tersebut mengatakan bahwa, permintaan uang Rp50.000 kepada siswa untuk biaya penulisan ijazah dan pembelian map.

“Siapa disini 01 (kepala sekolah). Siapa yang perintahki, pastimi saya ikuti Ibu Nuraliyah dibanding Ibu Darma. Tidak bayar jangan kasih ijazahnya. Karena mauko dituliskan, mau diketikkan (tidak gampang loh ketik ijazah), lalu mau pergi belikan map,” ujar oknum guru di video tersebut.

Menanggapi video tersebut, Aktifis Lidik Pro Andi Jaka Malageni, SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin untuk mencopot Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar.

Apalagi sebelumnya, Kadis Pendidikan Sulsel mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam hal pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel.

Dimana Surat Edaran tersebut bernomor 400.3/5420/DISDIK Sulsel yang ditandatangani secara digital oleh Iqbal Nadjamuddin selaku Kadisdik Sulsel.

Adapun bunyi Surat Edaran Larangan Pungli sebagai berikut :

1. Dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan.
2. Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah larangan keras.
3. Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi.
4. Segala bentuk pungutan liar (pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi.
5. Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan dikeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Liar (Pungli), agar Disdik Sulsel berupaya menjadikan lingkup satuan pendidikan sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jadi kami meminta ketegasan dan komitmen Pak Kadisdik Sulsel untuk menindak secara tegas siapa pun di lingkungan satuan pendidikan di Disdik Sulsel yang melakukan pungutan liar, termasuk kepala sekolah,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi