banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Abuse of power, Merusak Kawasan Konservasi, PDAM dapat Untungnya

waktu baca 2 menit
Ketua Investigasi LIDIK PRO Parepare, Sofyan Muhammad.

Parepare, suaralidik.com – Pembangunan Reservoar, yang dilaksanakan didalam kawasan Kebung Raya Jompie, banyak menuai kritikan, baik perizinan juga teknis pembangunannya yang tentunya mengganggu kelangsungan habitat kawasan konservasi.

Anggaran Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), yang dianggarkan Rp. 10.898.319.008,- yang bersumber dari dana Loan.

Penyelenggaraan Pembangunan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Parepare Kawasan Niaga ini, sarat dengan pelanggaran, baik itu Perizinan Amdal atau UKL-UPLnya, juga Regilasi pelaksanaan KOTAKU.SE
DIRJEND CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PUPR NO : 40/SE/DC/2016 Temtang PEDOMAN UMUM
PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) dan SE Dirjen Cipta Karya No. 88/DC/2016
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman.

Ketua RW. Jompie, yang ditemui media, menerangkan kalau di daerahnya ini belum ada sosialisasi, “sampai saat ini kami belum pernah ada sosialisasi KOTAKU, yang tentunya disampaikan Pelaksana kepada kami.” kata A.Langkoke.

Sofyan M, ketua Investigasi BINPRO LIDIK, menilai pelaksanaan proyek ini sarat dengan rekayasa, baik dari lokasi reservoar yang ada dalam kawasan konservasi, juga telah merusak habitat dalam kawasan, belum lagi pemasangan Pipa yang akan melewati tengah-tengan kawasan.
Menurut Alumni Fakultas Teknik UMI ini, “jangan teknis, secara Administrasi Pelaksana KOTAKU sudah terindikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi, karena pelaksanaan pekerjaan ini, telah menghilangkan kegiatan Sosialisasi yang mana dananya cukup besar.” ungkapnya 29/08/2020, di warkop 588 lalu.

Bersama Ketua LIDIK PRO Parepare, menilai Pembangunan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Parepare Kawasan Niaga, pertama Merusak Kawasan Konservasi, Kedua melabrak Undang-undang (Abuse of power), tiga melanggar dan melabrak konservasi demi kepentingan PDAM. Urai A.R.Arsyad, SH.

“Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus menghentikan Pekerjaan ini, sebelum pekerjaan ini betul-betulerusak lingkungan habitat yang ada dalam kawasan.” lanjutnya. (AD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi